Khawatir Eddy Sofyan Ulangi Perbuatan
jpnn.com - JAKARTA -- Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Pemprov Sumut Eddy Sofyan, resmi ditahan Kejaksaan Agung, Kamis (12/11) sore.
Kejagung melakukan penahanan karena khawatir tersangka korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumut itu mengulangi perbuatannya. "Untuk memudahkan, dan sesuai syarat objektif dan subjektif yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah, Kamis (12/11).
Seperti diketahui, secara umum syarat obyektif adalah syarat jika tersangka diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun penjara. Sedangkan syarat subyektif umumnya merujuk pada adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan mempengaruhi saksi.
Dalam kasus ini, Eddy dijerat pasal 2 ayat 1 Undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. Selain itu juga disubsidair pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayar 1 kesatu KUHPidana.
Arminsyah menjelaskan, ada kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatan. "Karena saat berbuat (dugaan korupsi) masih di jabatan yang sama," katanya.
Eddy ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 hingga 17.30 atau kurang lebih delapan jam. Eddy terlihat keluar mengenakan baju tahanan warna pink bergaris hitam.
Usai ditahan, Eddy masih tetap akan menjalani pemeriksaan. Pasalnya, kata Arminsyah, dalam pemeriksaan hari ini Eddy baru dicecar seputar pemberian hibah.
"Belum maksimal kami periksa, dan mungkin akan kami lanjutkan lagi minggu depan," ujar mantan Jamintel Kejagung ini.