Khawatir Muncul Korupsi Ganda Akibat Kejagung Kesampingkan PPA
jpnn.com - JAKARTA - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Ferdinand Andi Lolo mengkritisi kinerja Kejaksaan Agung di bawah M Prasetyo yang tak memanfaatkan keberadaan Pusat Pemulihan Aset (PPA) untuk mengembalikan kekayaan negara yang dikuasai pihak lain. Sebab, kontrol atas keberadaan barang rampasan lebih mudah dilakukan melalui PPA.
"Kalau tidak ada PPA, kontrol akan barang itu jadi sulit. Misalnya saja, dalam kasus korupsi kemudian masing-masing penyidik akan mengontrol aset-aset itu. Siapa yang mengontrol penyidik? Ketika mereka menyita 10 aset mereka menuliskan lima aset, siapa yang kontrol? Tidak ada yang kontrol," kata Ferdinand usai diskusi "Kado Ulang Tahun HUT Kejaksaan: Catatan Kinerja Kejaksaan oleh Koalisi Pemantauan Jaksa" di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Minggu (26/7),
Sementara dengan PPA yang juga di bawah Kejaksaan Agung, katanya, aset yang disita dimasukkan ke dalam situs yang bisa diakses publik. Karenanya ia khawatir apabila penanganan rampasan tidak melalui PPA maka potensi korupsinya akan lebih banyak.
“Itu untuk mengurangi penggelapan. Kalau tidak ada PPA, dampaknya kemungkinan terjadinya double corruption (korupsi ganda, red)," ucap Ferdinand.
Mantan jaksa ini menambahkan, dengan PPA maka kejaksaan hanya mengontrol barang dan uang. Mereka tidak mungkin melakukan kecurangan karena barang rampasan itu langsung masuk ke kas negara.
"Jadi ada lelang. Misalnya ada properti, uang itu dibayar ke kas negara. Bukti penerimaan itu dibuktikan kepada negara baru dirilis," tutur Ferdinand.
Karenanya ia menyayangkan Jaksa Agung M Prasetyo yang tidak fokus pada pemulihan aset. Hal itu berbanding terbalik dengan Jaksa Agung sebelumnya, Basrief Arief yang fokus pada pemulihan aset.
"Saya menyayangkan fokus Kejaksaan teralih dari pemulihan aset. Kenapa orang melakukan kejahatan seperti narkoba, korupsi? Itu kan tujuannya untuk mendapatkan aset. Ketika asetnya diambil tidak punya lagi pilihan rasional. Kalau aset saya diambil ngapain lagi saya melakukan kejahatan. Sebenarnya inti prinsip pemulihan aset waktu itu begitu. Tapi sekarang sepertinya mengendur. Dan kejaksaan sepertinya disibukkan isu yang lain," tandas Ferdinand. (gil/jpnn)