KHN Desak Kasus Videotron Segera Tuntas
jpnn.com - JAKARTA- Komisi Hukum Nasional (KHN) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) secepatnya mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan videotron yang kini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sebaiknya, Kejagung melalui Jampidsus segera mengambil alih, sebelum kasusnya ditarik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata anggota KHN, Franz Hendrawinarta, seperti dilansir dari INDOPOS (Grup JPNN), Minggu (27/4).
Menurutnya, KPK mempunyai kewenangan untuk mempercepat penuntasan kasus korupsi ini meski tengah ditangani Kejaksaan maupun Kepolisian. Bahkan, jelasnya, hal itu diatur di dalam Undang-Undang. "Jadi, kalau mereka (kejaksaan) bertele-tele, kasusnya bisa diambil langsung oleh KPK," tukas Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) tersebut.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka yaitu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Koperasi dan UKM, Hasnawi Bachtiar, office boy PT Imaje Media yang namanya dicatut sebagai Direktur di PT Imaje Media, Hendra Saputra dan anggota panitia lelang, Kasiyadi.
Dari ketiga tersangka tersebut, hanya tersangka Hendra yang masih menjalani proses hukum hingga mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara dua tersangka lainnya yakni, Hasnawi dan Kasiyadi telah meninggal dunia saat menjalani penahanan di Rutan.
Riefan Avrian yang merupakan putra Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan masih berstatus saksi. Padahal, ia merupakan pemilik PT Imaje Media selaku perusahaan yang memenangkan tender pengadaan videotron.(ydh)