Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
jpnn.com, MEDAN - Peredaran produk dan sarana pertanian palsu dan ilegal telah menjadi tantangan serius bagi sektor pertanian Indonesia.
Produk-produk ini sering kali diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan dan mutu yang telah ditetapkan. Akibatnya memberikan dampak kerugian terhadap finansial petani, kesehatan manusia dan lingkungan.
Asosiasi industri benih dan perlindungan tanaman CropLife Indonesia bersama Asosiasi Crop Care Indonesia dan Alishter menyelenggarakan sarasehan dengan lintas pemangku kebijakan dengan mengambil topik Sinergitas Pengawasan dan Penegakan Hukum Peredaran Sarana Pertanian Palsu dan Ilegal Melalui platform Online pada 19 Desember 2024 di Hotel Grand City Hall, Medan, Sumatera Utara.
Seminar dihadiri Direktorat Pupuk dan Pestisida, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP), Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida) Provinsi Sumatera Utara, IPB University, dan industri serta anggota asosiasi.
Melalui kegiatan ini diharapkan kolaborasi dan sinergi para stakeholder semakin kuat sehingga dapat menjadi solusi dalam menghadapi maraknya peredaran produk dan sarana pertanian palsu dan ilegal di Indonesia.
Upaya kolaborasi yang perlu dilakukan secara konsisten bersama-sama, antara lain memperkuat pengawasan distribusi, meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukumnya dan terus memberikan edukasi kepada petani dan pelaku usaha tentang dampak produk palsu dan cara mendeteksinya.
Sarasehan dilakukan secara daring dan luring yang diisi dengan pemaparan dan diskusi antara lain mengenai identifikasi, evaluasi dan penegakan hukum atas upaya peredaran produk palsu di pasar tradisional, modern dan media digital (e-commerce dan sosmed), upaya strategis penegakan hukum oleh Bareskrim Polri, pengembangan SOP Peredaran melalui platfom digital (E-Commerce) serta pengawasan lapangan peredaran produk dan sarana pertanian.
"Mekanisme pengawasan secara terintegrasi dengan melakuan keterlibatan K/L terkait perlu dilakukan secara berkelanjutan dan berkesinambungan melalui wadah KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida)," kata Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian Jekvy Hendra.