Khofifah Ancang-ancang Gugat Pelantikan Soekarwo-Ipul
jpnn.com - JAKARTA--Dakwaan Jaksa KPK terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar tentang dugaan suap di Pilkada Jawa Timur dijadikan celah oleh saingan Soekarwo, Khofifah Indar Parawansa.
Khofifah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas pelantikan pasangan gubernur dan wakil gubernur Jatim, Soekarwo-Syaifullah Yusuf. Dua pasangan ini dilantik setelah dimenangkan dalam sengketa pilkada Jatim di MK.
Gugatan ini baru bisa dilayangkan Khofifah jika dakwaan Akil yang diduga menerima janji Rp10 miliar dari timses Soekarwo, Zainuddin Amali, terbukti di pengadilan.
"Nanti kita akan lihat, Khofifah juga sudah mempertimbangkan gugatan ke PTUN terkait pelantikan Soekarwo," kata pengacara Khofifah, Otto Hasibuan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (21/2).
Menurut Otto, saat ini pihak Khofifah menunggu proses persidangan Akil selesai. Sampai saat ini, kata Otto, Akil masih menyakini bahwa Khofifah yang seharusnya menang dalam sengketa pilkada Jatim di MK. Inilah, yang kata Otto, perlu dibuktikan dalam pengadilan.
"Kalau proses perkara ini terbukti konfirm, bahwa Zainuddin memberikan janji, maka tentunya KPK tidak akan tinggal diam," tegasnya.
Untuk fokus mengurus proses hukum yang direncanakan Khofifah, Otto pun telah mundur dari posisinya sebagai penasehat hukum Akil di kasus dugaan korupsinya.
Ini dilakukannya untuk menghindari conflict of interest. Meski mundur, Otto mengaku, dirinya tak akan menggunakan data yang didapatnya saat membela Akil Mochtar untuk rencana gugatan di PTUN.