Khofifah Minta Pengusaha Bijak, Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu
jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan imbauan kepada para pengusaha terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada momen Idulfitri 2022 ini.
Orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Jatim itu mengimbau pengusaha agar tidak terlambat membayar hak THR kepada para pekerja.
Dia mengingatkan besaran THR yang dibayarkan harus penuh, dan tidak boleh terlambat.
"THR yang dibayarkan besarannya harus penuh dan tepat waktu atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Sabtu (9/4).
Imbauan tersebut juga merujuk Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tertanggal 6 April 2022.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan hak THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali.
SE itu juga mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.
Menurut Khofifah, pemberian THR merupakan upaya memenuhi hak dan kebutuhan pekerja beserta keluarganya dalam merayakan hari raya.