Khusus Warga di DKI Jakarta, Patuhi Pasal 4 Pergub dari Anies Baswedan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyatakan warga yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib menaati Pasal 4 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No.79 Tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut disebutkan setiap orang yang berada di Provinsi DKI wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu yang meliputi menggunakan masker menutupi hidung, mulut dan dagu ketika berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya dan/atau menggunakan kendaraan bermotor.
"Jadi mohon, agar betul-betul bisa mengikuti peraturan tersebut karena itu adalah bagian dalam upaya melindungi kita semuanya, diri kita dari tertular," kata Wiku dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (18/9).
Wiku menyatakan, saat ini DKI Jakarta juga tidak mengizinkan lagi adanya isolasi mandiri di rumah.
"Khusus di Provinsi ibu kota, pemerintah sudah menyiapkan flat isolasi mandiri di rumah sakit darurat Covid-19 Wisma Atlit Kemayoran, yaitu tower 4 dan 5 yang kapasitasnya cukup besar," tambahnya.
Pada fasilitas yang dimaksud jumlah tempat tidurnya tersedia hingga 3.116 unit, dan saat ini baru terisi 867 orang, sehingga tempat tidur kosong sebanyak 2.149 unit.
Lalu terkait tes swab bagi pasien positif Covid-19 difasilitasi pelayanan publik milik pemerintah dan biayanya juga ditanggung pemerintah.
"Demikian juga untuk isolasi mandiri, juga ditanggung pemerintah. Apabila kapasitasnya kurang, khususnya Jakarta, akan ada hotel bintang 2 dan bintang 3," pungkasnya.(mcr2/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: