Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kiai Said: Selamat Datang Kembali Ibu Ety di Tanah Air

Jumat, 31 Juli 2020 – 02:50 WIB
Kiai Said: Selamat Datang Kembali Ibu Ety di Tanah Air - JPNN.COM
Ety binti Toyib (tengah) saat tiba di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164 Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.00 WIB. Foto: Humas PBNU

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menyambut kedatangan Ety binti Toyib ke PBNU secara virtual, Kamis (30/7).

Ety tiba di Gedung PBNU di Jalan Kramat Raya 164 Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadiran Ety bersama anak sulung dan pihak BP2MI langsung disambut jajaran pengurus harian PBNU.

“Selamat datang kembali Ibu Ety di Tanah Air,” ucap Kiai Said saat menyampaikan kata sambutan jarak jauh melalui zoom.

Kiai Said lantas mengucapkan rasa syukur atas tibanya Ety binti Toyib di Indonesia. Kiai Said menginginkan peristiwa kelam yang dialami Ety tersebut dijadikan pelajaran untuk seluruh masyarakat Indonesia. Terutama bagi mereka yang saat ini menjadi TKI di sejumlah negara tetangga.

Turut hadir pada pertemuan itu Bendum PBNU H Bina Suhendra, Ketua PBNU H Robikin Emhas, Ketua NU Care-LAZISNU H Achmad Sudrajat.

Sebelumnya, Ety binti Toyib terjerat kasus hukum di Arab Saudi dinyatakan resmi bebas dari hukuman mati di Arab Saudi setelah mampu membayar diyat (denda) sebesar Rp15, 5 miliar.

Sebanyak Rp 12,5 miliar atau 80 persen denda tersebut dibantu Nahdlatul Ulama yang diupayakan NU Care LAZISNU. Achmad Sudrajat menuturkan untuk mendapatkan uang sebesar itu, LAZISNU selama tujuh sampai delapan bulan berusaha menemui banyak kalangan, mulai dari para kiai, santri, pejabat, pengusaha, dan masyarakat umum. 

“Komunikasi ini kita bangun dengan berbagai jejaring dan terutama komunitas NU dan lembaga-lembaga yang tertarik kepada program kemanusiaan. Kita mendatangi anggota MPR, Kemnaker, untuk menggalang sekuat kemampuan kita untuk jumlah yang ditentukan. Setelah tidak sampai, kita hanya mampu 80 persen, kita serahkan ke pemerintah,” ujarnya.

Ety binti Toyib terjerat kasus hukum di Arab Saudi dinyatakan resmi bebas dari hukuman mati di Arab Saudi setelah mampu membayar diyat (denda) sebesar Rp15, 5 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close