KIDP Gugat Kemenkominfo, KPI dan Bapepam LK
Senin, 15 Oktober 2012 – 19:01 WIB
JAKARTA - Koordinator Koalisi Independen Untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP), Eko Maryadi mengatakan pihaknya akan segera melayangkan gugatan secara pidana dan perdata kepada pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Bapepam LK. Menurut Eko Maryadi, ini dilakukan sebagai tindak lanjut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak bersifat multitafsir. Dijelaskan Eko Maryadi, KIDP menilai bahwa implikasi perintah putusan MK adalah pemerintah harus mengembalikan frekwensi sebagai domain publik kepada negara dari praktek monopoli yang dilakukan segentir pemilik media bermodal besar. Gugatan tersebut, imbuh dia, karena pemerintah melakukan pembiaran pelanggaran pasal pembatasan kepemilikan, dan larangan pemindahtanganan frekuenasi.
"Langkah ini yang akan kami tempuh, terutama menggugat pemerintah secara pidana dan perdata, baik Kemenkominfo, KPI maupun Bapepam Lk, dimana gugatan untuk ketiga lembaga itu akan dilakukan secara terpisah, " tegas Eko Maryadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/10).
Selain itu, tambah Eko, KIDP tetap mengawal proses revisi UU Penyiaran di DPR agar lebih sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan keadilan sosial.
JAKARTA - Koordinator Koalisi Independen Untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP), Eko Maryadi mengatakan pihaknya akan segera melayangkan gugatan secara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- Humaniora
2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
Senin, 18 November 2024 – 13:31 WIB - Istana
Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
Senin, 18 November 2024 – 13:17 WIB - Hukum
Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
Senin, 18 November 2024 – 12:30 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
Senin, 18 November 2024 – 12:09 WIB
BERITA TERPOPULER
- Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
Senin, 18 November 2024 – 09:15 WIB - Gosip
Denny Sumargo Menyesal Datangi Rumah Farhat Abbas, Ini Sebabnya
Senin, 18 November 2024 – 09:19 WIB - Parpol
Nadya Roihana: PKB Mengutuk Kekerasan di Pilkada Sampang
Senin, 18 November 2024 – 11:02 WIB - Jogja Terkini
Selamat! Basuki Hadimuljono Dikukuhkan sebagai Ketum PP Kagama
Senin, 18 November 2024 – 10:15 WIB - Sepak Bola
Nasib Shin Tae Yong Ditentukan Seusai Duel Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
Senin, 18 November 2024 – 10:36 WIB