Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kiki dan Hartono Sudah Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Kaki Kanan Mereka Langsung Ditembak

Rabu, 19 Mei 2021 – 23:17 WIB
Kiki dan Hartono Sudah Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Kaki Kanan Mereka Langsung Ditembak - JPNN.COM
Kedua residivis pelaku pencurian sepeda motor diamankan Unit Ranmor Polrestabes Palembang, Rabu (19/5). Foto: Dok Unit Ranmor Polrestabes Palembang

jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua residivis yang kembali berulah mencuri sepeda motor, Rabu (19/5) sekitar pukul 01.15 WIB. Keduanya terpaksa dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kedua tersangka adalah Riesky Fujianto alias Kiki, 26, warga Jalan Mayor Zen, Lorong Harapan Jaya 2, Kecamatan Kalidoni, dan Hartono, 35, warga Lorong Bugis, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Keduanya diamankan saat berada di kawasan Lemabang, Rabu (19/5), sekitar pukul 01.15 WIB. Dari kedua tersangka turut diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Vario Nopol BG 6687 ADH milik korban, dan 1 motor Vixion Nopol BG 4817 ACR yang dipakai kedua pelaku beraksi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Tri Yani (53), warga Jalan Kampung Rejo, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang.

“Kedua pelaku sudah dua kali mencuri motor. Terakhir sepeda motor Vario milik korban Tri Yani yang terparkir di teras rumah pada Minggu 16 Mei 2021, sekitar pukul 09.30 WIB,” jelas Tri, Rabu (19/5).

Dikatakan Tri, kedua tersangka diringkus ketika hendak menjual sepeda motor milik korban. “Tapi belum sempat dijual, mereka berhasil ditangkap. Karena mencoba kabur dan melawan anggota, keduanya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki,” tegasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka diamankan di Mapolrestabes Palembang. “Masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya.

Sementara, kedua pelaku mengakui telah dua kali mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polrestabes Palembang.

Baca Juga: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat

Jajaran Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua residivis yang kembali berulah mencuri sepeda motor, Rabu (19/5) sekitar pukul 01.15 WIB. Keduanya terpaksa dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News