Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kim Jong Un Lepas Jabatan Legislatif

Rabu, 13 Maret 2019 – 12:39 WIB
Kim Jong Un Lepas Jabatan Legislatif - JPNN.COM
Kim Jong Un dan anak-anak Korea Utara saat perayaan 70 tahun berdirinya Serikat Anak Korea. Foto: Reuters

jpnn.com, PYONGYANG - Hasil pemilu nasional Korea Utara 10 Maret lalu diumumkan kantor berita pemerintah kemarin, Selasa (12/3). Di antara beberapa hasil klise, ada hal baru yang mengejutkan publik internasional. Kim Jong Untak masuk daftar legislator terpilih di Dewan Rakyat Agung (SPA).

BBC melansir, kabar itu dipastikan saat Korean Central Broad­casting Station (KCBS), stasiun radio pemerintah, meng­umumkan 687 daftar legislator yang terpilih.

Sampai akhir pengumuman, nama Kim Jong Un tak disebut dalam daftar SPA angkatan ke-14 tersebut. Yang masuk dalam daftar justru adik perempuannya, Kim Yojong.

BACA JUGA: Kim Jong Un Pulang Tanpa Hasil, Sangat Malu

Itulah kasus pertama tatkala penguasa tertinggi Korea tak masuk badan legislatif negara. Sejak era Kim Jongil, pemimpin tertinggi Korut selalu masuk keanggotaan SPA. Pada 2014, Jongun terpilih sebagai wakil rakyat mewakili konstituen nomor 111 di Gunung Baekdu.

''Tampaknya, ada upaya dari Korea Utara untuk menjadi negara normal. Di sebagian negara demokrasi, presiden juga tak punya kursi di parle­men,'' ujar Rachel Minyoung Lee, pakar Korut.

Memang, SPA tak punya fungsi yang nyata di pemerintah Korut. Banyak yang menyebutkan bahwa lembaga tersebut hanya tukang stempel untuk undang-undang Korut. Sebab, semua kebijakan diambil sendiri oleh Kim Jong Un.

Rakyat pun tak diberi keleluasaan memilih. Mereka hanya diberi balot suara berisi satu calon. Jika menolak calon atau absen, mereka langsung di­tindak dengan tuduhan peng­khianatan negara. ''Tak ada yang akan memberikan suara untuk menolak kandidat,'' kata Jin Ki Chol, ketua komisi pemilihan umum Korut.

Hasil pemilu nasional Korea Utara 10 Maret lalu diumumkan kantor berita pemerintah kemarin, Selasa (12/3).

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News