Kimberly Resmi Bercerai, Majelis Hakim Kabulkan Tuntutan Hak Asuh Anak
Minggu, 01 Desember 2024 – 10:15 WIB
Adapun di antaranya yakni gugatan Nafkah Istri Iddah, Mutah, Madhiyah, Kiswah, Maskan yang diajukan Kimberly.
Selain itu, Majelis Hakim juga menolak tuntutan gugatan balik yang dilayangkan Edward Akbar kepada Kimberly.
Pengadilan memberikan waktu 14 hari untuk kedua belah pihak mengajukan banding jika kedua merasa keberatan dengan hasil putusan.
"Menyatakan gugatan Rekovensi (gugat balik Edward) tidak diterima," begitu keterangan lainnya. (mcr31/jpnn)