Kinerja Agraria Pemerintahan SBY Lebih Sukses
Selasa, 15 Maret 2011 – 08:32 WIB
"Landreform plus memang harus dilakukan lebih jauh dan lebih luas lagi," ujarnya. Landreform plus merupakan istilah yang dipilih BPN, yaitu pelaksanaan distribusi dan redistribusi tanah bagi masyarakat yang memenuhi syarat dengan tanah "tanah yang dapat disediakan oleh negara.
Joyo optimistis landreform plus ini bisa terus dilakukan. Tapi, dibutuhkan tambahan waktu untuk menyediakan tanah yang menjadi objek landreform. Menurut Joyo, terdapat tiga kelompok tanah yang memungkinkan untuk pelaksanaan landreform plus. Pertama, tanah-tanah sisa landreform awal tahun 1960-an.
Kedua, tanah-tanah negara yang berasal dari kawasan hutan. "Secara potensial yang secara hukum dan kelayakan dapat dilepaskan untuk kepentingan ini adalah seluas 8,15 juta hektar," katanya.
Kelompok tanah yang ketiga adalah tanah tanah negara dari hasil penertiban tanah terlantar. "BPN telah melakukan inventarisasi tanah terindikasi terlantar ini seluas 7,3 juta hektar," ungkap Joyo.