Kinerja KPK Merosot, Nilai 6
Rabu, 30 Desember 2009 – 17:56 WIB
Jika KPK tak kunjung menaikkan status kasus Anggodo menjadi penyidikan, menurut dia, ini berarti prestasinya sama dengan kepolisian. Seperti diketahui, kepolisian sempat melayangkan pemanggilan kepada beberapa pihak untuk mengungkap kasus ini.
Dalam surat panggilan terhadap Ari Muladi, tertulis 6 pasal pidana termasuk pencemaran nama baik, dicantumkan pada terlapor. Menariknya, sampai berkasnya dilimpahkan ke KPK, kepolisian tak menyebut identitas terlapor. Justru Ari yang menduga bahwa orang itu adalah Anggodo. Ari sendiri sempat ditahan atas laporan Anggodo karena dituding menggelapkan uang Rp 5,15 miiar yang seharusnya dibagikan ke pimpinan KPK dengan maksud menghentikan penyidikan kasus Masaro yang membelit sang kakak, Anggoro Widjojo.