Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Ragukan Pertamina Menjadi BUMN Khusus Hulu Migas, Begini Alasannya

Kamis, 27 Agustus 2020 – 23:05 WIB
DPR Ragukan Pertamina Menjadi BUMN Khusus Hulu Migas, Begini Alasannya - JPNN.COM
Anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi (kiri) saat menjadi pembicara dalam Seminar “Menyoal BUMN Khusu Hulu Migas Dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja” di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8). Foto: Fraksi PPP DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi mempertanyakan kesiapan Pertamina jika ditunjuk untuk menjadi BUMN khusus hulu migas seperti yang diwacanakan dalam RUU ‘Omnibus Law’ Cipta Kerja.

Pasalnya, pada Semester I Tahun 2020, Pertamina membukukan kerugian hingga mencapai US$ 767,92 juta atau setara Rp 11,13 triliun

“Kalau Pertamina yang ditunjuk sebagai BUMN khusus Hulu Migas, perlu dibedah kesiapannya. Hal ini tidak terlepas dari kerugian  yang dialami Pertamina sebesar US$ 767,92 juta atau setara Rp 11,13 triliun pada semester I-2020. Seharusnya dengan potensi yang ada, dan kewenangan yang dimilikinya, Pertamina dengan mudah untung. Bukan malah merugi dengan angka yang cukup besar seperti ini,” kata Baidowi saat menjadi pembicara dalam Seminar “Menyoal BUMN Khusu Hulu Migas Dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja” yang digelar di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020)

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menyebut bahwa ada keinginan dari pemerintah ingin membentuk BUMN khusus hulu migas. Ada tiga opsi yang berkembang yaitu membentuk BUMN baru yang mengurusi hulu migas, menunjuk Pertamina sebagai BUMN hulu migas, atau, meningkatkan status SKK migas untuk ditunjuk BUMN hulu migas.

“Jangan sampai potensi hulu migas Indonesia yang sangat besar diberikan kepada BUMN yang tidak memiliki kinerja yang baik,” kata Baidowi.

Sementara itu, Pengamat Perminyakan dari Center for Energy Policy, Kholid Syeirazi juga mengakui bahwa Pertamina selama ini mempunyai kinerja kurang bagus.  Pertamina juga juga sering luput dari pengawasan.

“Agar mendapatkan lagi kepercayaan publik. Maka Pertamina harus bisa lebih akuntabilitas dan lebih transparan,” kata Kholid.

Khalid menambahkan bahwa posisi Pertamina saat ini ambivalen. Di satu sisi menurut undang-undang Migas, Pertamina harus profit seeking, dia tidak lagi mengemban fungsi PSO (Public Service Obligation). Tetapi, menurut UU BUMN, Pertamina tetap harus menanggung beban PSO.

Menurut Achmad Baidowi, jangan sampai potensi hulu migas Indonesia yang sangat besar diberikan kepada BUMN yang tidak memiliki kinerja yang baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close