Kinerja Panja RUU Pengadilan Tipikor Disorot
Agung Optimis Selesai Akhir SeptemberMinggu, 30 Agustus 2009 – 19:11 WIB
"Pembahasan secara tertutup merupakan bentuk sikap anti-pengawasan publik dan anti-transparansi dari Panja DPR. Wajar jika masyarakat menilai miring proses pembahasan ini," ungkap peneliti hukum ICW, Febri Diansyah, kepada pers di Jakarta, Minggu (30/8).
"Persidangan seperti ini cenderung akan membuka kesempatan untuk melakukan deal-deal politik yang tak terpantau dan terawasi. Padahal, Pasal 95 ayat (2) Tatib DPR-RI sebenarnya memungkinkan bagi rapat Panja untuk dilaksanakan secara terbuka," tambah Febri pula.