Kini Dispendukcapil Hadirkan Akta Nikah Online
Minggu, 30 April 2017 – 23:44 WIB
Sebelumnya, calon pengantin harus melakukan registrasi online di lampid.surabaya.go.id.
"Setelah pemberkatan nanti (nonmuslim, Red), verifikasi berkas ke petugas dan mengisi secara online. Setelah itu penjadwalan pencatatan perkawinan di dispendukcapil," terangnya.
Meski demikian, layanan pencatatan dan akta pernikahan dalam bentuk "paket hemat" tersebut masih diperuntukkan pemeluk agama selain Islam.
"Untuk yang beragama Islam, pencatatan tetap dilakukan di KUA," jelasnya. (gal/c11/nda/jpnn)