KIPP Laporkan Pelanggaran di 706 TPS ke Bawaslu
jpnn.com - JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan pemilu legislatif 9 April lalu di 706 tempat pemungutan suara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (14/4). Pelanggaran di 706 TPS itu berdasarkan pantauan 7.425 relawan KIPP di 31 provinsi. Minus Provinsi Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Papua.
"Kami menemukan 420 pelanggaran dengan berbagai macam bentuk dan modus kecurangannya, yang kami kategorikan menjadi tujuh jenis pelanggaran,” kata Wakil Sekjen KIPP, Girindra Sandino di Gedung Bawaslu, Jakarta.
Dugaan pelanggaran antara lain ditemukannya surat suara yang sudah tercoblos, tidak netralnya penyelenggara, dan banyaknya warga yang tidak menerima surat pemberitahuan pemungutan suara (formulir C6) yang berdampak banyaknya warga tidak datang menggunakan hak suaranya ke TPS.
Girindra mencontohkan pelanggaran yang terjadi di Lampung. Pada TPS 4 Kelurahan Negeri Olak Gading, Kecamatan Teluk Betung Barat, KIPP menemukan dugaan manipulasi suara dengan pola merubah formulir rincian hasil penghitungan. Formulir C1 DPRD Kota Bandar Lampung kosong tidak diisi, namun telah ditandatangani kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan saksi.
“KIPP Sumatera Barat melaporkan di TPS 1,2,3 Nagari Solok Amba, formulir C1 plano tidak ditandatangani oleh saksi dan KPPS," sebutnya.
Kemudian di TPS 1 Dukuh Karangampel dan TPS 2 Sudirejo, Desa Karanganyar, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, KPPS menempatkan saksi-saksi dari partai politik di luar TPS, tepatnya di luar ruangan.
"Semestinya saksi dari partai politik ditempatkan di dalam TPS. Jadi indikasi akan dilakukannya manipulasi suara sangat kuat,” katanya.
Terkait dugaan politik uang, KIPP kata Girindra menemukan kasus terjadi di semua wilayah. Antara lain di Kabupaten Kulon Progo, DIY, Kecamatan Panjatan, Desa Tayuban. Ditemukan dugaan pembagian uang oleh sejumlah caleg. Di Kabupaten Empat Lawang, modusnya pengecetan tempat ibadah.