Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KIRANA PLUS, Inovasi Layanan Terbaru Sinergi dari BRI dan BRI Life

Minggu, 24 Maret 2024 – 13:53 WIB
KIRANA PLUS, Inovasi Layanan Terbaru Sinergi dari BRI dan BRI Life - JPNN.COM
Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani. Foto: dok BRI

jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI dan anak perusahaannya, BRI Life, kembali meluncurkan produk asuransi terbaru, yaitu Asuransi Proteksi Jiwa Terencana Plus (KIRANA PLUS).

Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani mengatakan bahwa peluncuran produk asuransi ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan nasabah.

“BRI selalu berinovasi dan menyesuaikan dengan permintaan pasar yang terus berubah. Asuransi KIRANA PLUS adalah produk asuransi jiwa berjangka yang memberikan perlindungan atas jiwa tertanggung dengan memberikan manfaat Uang Pertanggungan (UP) jika terjadi risiko meninggal dunia dalam periode asuransi,” ungkapnya.

Menurut Handayani, KIRANA PLUS menawarkan keunggulan dalam pilihan UP yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing nasabah.

Proses akseptasi juga dilakukan dengan cepat dan mudah melalui proses underwriting yang singkat, serta premi yang dibayarkan secara reguler setiap tahunnya. Selain itu, terdapat juga potongan premi sebesar 10 persen bagi yang memilih membayar premi tahunan di muka untuk pertanggungan selama empat tahun.

Handayani menyebut untuk syarat usia, pemegang polis minimal harus berusia 18 tahun, sedangkan usia tertanggung berkisar antara 18 hingga 60 tahun. Premi akan disesuaikan dengan usia masuk tertanggung dan masa asuransi dapat dinikmati selama empat tahun.

Manfaat yang diterima oleh pemegang polis adalah 100 persen dari uang pertanggungan dan pertanggungan asuransi berakhir. Lebih lanjut, pemegang polis akan mendapatkan manfaat tambahan jika memilih untuk membayar premi secara sekaligus dimuka, yaitu berupa tambahan uang pertanggungan dari sisa premi tahunan yang belum dijalani jika terjadi risiko meninggal dunia di masa asuransi.

Adapun BRI Life menetapkan masa tunggu untuk klaim meninggal dunia bukan akibat kecelakaan selama 90 hari kalender. Di produk Asuransi KIRANA PLUS, setiap Tertanggung dapat memiliki beberapa polis Asuransi KIRANA PLUS dengan maksimum UP Rp 500.000.000,- Terdapat juga grace period selama 45 hari kalender dan free look period selama 14 hari kalender.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI dan anak perusahaannya, BRI Life, kembali meluncurkan produk asuransi terbaru, yaitu KIRANA PLUS

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close