Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kirim Amicus Curiae ke MA, Ahli Hukum Harap Investasi di Pantai Pede NTT Tak Dikriminalisasi

Kamis, 03 Oktober 2024 – 18:24 WIB
Kirim Amicus Curiae ke MA, Ahli Hukum Harap Investasi di Pantai Pede NTT Tak Dikriminalisasi - JPNN.COM
Sebanyak empat Ahli Hukum sekaligus akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) mengirimkan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT 31.670 m2 di kawasan Pantai Pede, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, di tingkat kasasi. Ilustrasi Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak empat Ahli Hukum sekaligus akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) mengirimkan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT 31.670 m2 di kawasan Pantai Pede, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, di tingkat kasasi. Mereka mengharapkan investasi swasta pada aset pemerintah tidak dikriminalisasi.

Amicus curiae adalah istilah hukum, yang merujuk saat ada pihak yang merasa berkepentingan memberi masukan kepada pengadilan dalam suatu perkara.

Adapun amicus curiae ini disusun dan disampaikan oleh Prof. Topo Santoso, Dr. Dian Puji Simatupang, Dr. Hendry Julian Noor, dan Karina Dwi Nugrahati Putri.

"Keterangan tertulis Amicus Curiae ini disampaikan dengan harapan dapat memberikan kontribusi dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Kami berharap putusan dalam perkara ini tetap menghormati prinsip-prinsip hukum yang berlaku, menjunjung tinggi asas pacta sunt servanda, serta melindungi kebenaran, menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak," kata Prof. Topo Santoso dalam keterangan tulis Amicus Curiae, seperti dikutip wartawan, Kamis (3/10).

Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, dinyatakan tidak ada unsur melawan hukum dalam Pasal 2 Ayat (1) dan unsur penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 pada perkara tersebut.

"Tidak (terjadi pemenuhan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan), apabila persoalan kesalahan administrasi bukanlah bentuk perbuatan melawan hukum pidana berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014," ungkapnya.

Bahkan, proses pelelangan disebut telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 17 Tahun2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selain itu, nilai kontribusi yang ditetapkan merupakan nilai wajar yang sudah ditentukan dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 sekalipun tidak menggunakan apprisal independen, melainkan oleh Tim Penilai yang ditetapkan oleh gubernur.

Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, dinyatakan tidak ada unsur melawan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA