Kirim Anak ke Penjara, Komisi Rp29 M
Jumat, 13 Februari 2009 – 08:37 WIB
Selama menjalankan praktik, kedua hakim telah mengantongi komisi sekitar USD 2,6 juta (sekitar Rp 29 miliar) atas pengiriman "paket anak" ke jeruji pengap yang dikelola PA Child Care LLC dan anak perusahaannya, Western PA Child Care LLC. Hingga kini belum satupun pejabat perusahaan itu berstatus tersangka, namun investigasi masih berlanjut.
Akibat kasus tersebut, kontrak selama 20 tahun yang telah disepakati dengan PA Child Care senilai USD 58 juta dibatalkan karesidenan setempat.
Anak-anak yang ditahan itu, antara lain, atas tuduhan menulis kata-kata jorok, kepemilikan obat bius, dan mencuri kaca spion mobil. Rata-rata mereka tak berlatarbelakang kejahatan sebelumnya. Mereka tetap dijebloskan ke penjara meski kepolisian menghendaki hukuman masa percobaan saja. Parahnya, pelanggar anak-anak itu tak diperkenankan menggunakan jasa pengacara, padahal dalam aturan Mahkamah Agung tahun 1967, anak-anak sekalipun berhak untuk didampingi kuasa hukum.