Kirim Senjata ke Korut, Perusahaan Ekspedisi Didenda Rp 1,75 Miliar
jpnn.com - SINGAPURA – Chinpo Shipping Company Ltd harus membayar mahal atas "bantuannya" terhadap Korea Utara (Korut). Kemarin (29/1) Pengadilan Distrik Singapura menjatuhkan denda 180.000 dolar atau setara dengan Rp 1,75 miliar kepada perusahaan yang kantornya bertetangga dengan Kedutaan Besar Korut tersebut.
"Chong Chon Gang (kapal milik Chinpo) mengangkut sejumlah besar senjata dan bahan-bahan yang bisa dirangkai menjadi senjata. Ini merupakan kiriman senjata terbesar untuk Korut sejak DK PBB menjatuhkan sanksi pertamanya," terang pengadilan dalam pernyataan tertulisnya.
Karena kesalahan itu, Chinpo pun layak dijatuhi denda tinggi. Menurut Hakim Jasvender Kaur, sebagai bagian dari masyarakat global, Singapura seharusnya sadar bahwa mendukung program senjata Korut adalah sebuah kesalahan. "Singapura adalah warga dunia yang bertanggung jawab. Maka, tindakan tidak bertanggung jawab perusahaan tersebut harus diberi sanksi tegas," jelasnya. Selain itu, Chinpo ternyata tidak mengantongi izin resmi pada 2009–2013.
Namun, pihak Chinpo menganggap vonis pengadilan tersebut terlalu berlebihan. Apalagi, perusahaan itu tidak tahu bahwa muatan yang diberangkatkan dari Kuba tersebut berisi jet tempur dan materi pembuat rudal atau senjata.
"Saya rasa denda ini terlalu berat. Kiriman itu tidak berisi senjata nuklir. Bahkan, benda-benda tersebut sudah kuno dan lebih cocok mengisi museum," tegas Edmond Pereira, pengacara Chinpo. (Reuters/BBC/hep/c20/ami)