KIS Tidak untuk Guru Honorer
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek menegaskan, tidak ada perbedaan antara Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Meski begitu, kata Menkes, KIS tidak diberikan kepada guru honorer. Hal itu dikatakan Menkes saat jumpa pers di kantor Kementerian Kesehatan, di Jakarta, Rabu (5/11).
"Tidak berbeda sama sekali pelayanan kesehatannya. Yang punya KIS, Kartu BPJS atau bahkan kartu Jamkesmas dan Kartu Askes, akan mendapatkan pelayanan yang sama. KIS tidak membeda-bedakan status sosial masyarakat," terang Menkes.
Nila mengatakan, yang berbeda hanya pada cakupan kartu-kartu tersebut. Jika JKN, Jamkesmas atau Askes hanya menyentuh kalangan tertentu, maka KIS akan mengcover hingga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), seperti Penderita psikiotik, anak jalanan, penghuni panti asuhan, panti jompo, dan gelandangan, mereka akan tercover oleh KIS.
Namun, tidak buat guru honorer. "Guru honorer belum masuk kategori penerima KIS. Meskipun, dari segi ekonominya masih di bawah standar," ujarnya.
Hubungannya dengan BPJS, sambung Menkes, BPJS adalah penyelenggara KIS, "KIS diselanggarakan oleh BPJS kesehatan, tapi kedepannya, kita akan merubahnya menjadi KIS, prosesnya bertahap," ujar Nila.
Nila juga mengungkapkan, kelebihan lain dari KIS, seperti memberikan tambaham manfaat layanan preventif, promotif, intensif, dan terintegrasi.
"Untuk memperkuat layanan tersebut, harus dimulai dari masyarakat sendiri, dan petugas medis yang berada di lingkungan masyarakat, seperti puskesmas dan posyandu, edukasi masyarakat itu penting," ujarnya.