Kisah Arsitek yang Hartanya Ludes Gara-gara...
Ditegaskan pula bahwa bila ada polisi yang menggunakan narkoba hal itu merupakan kesalahan pribadi oknum bersangkutan. “Itu pelanggaran kode etik. Itu pelanggaran disiplin,” cetusnya.
Hery membantah oknum polisi penyalahguna narkoba dipicu oleh beban tugas di lapangan. “Kecenderungan dari pengedar adalah mencari perlindungan. Nah, yang dicari oleh pengedar adalah polisi dan TNI,” ujarnya.
Berarti simbiosis mutualisme antara polisi dan para pengedar narkoba? Hery menjawab tidak ada hubungannya dengan institusi Polri. “Itu murni kenakalan oknum polisi, bukan institusinya,” pungkas Hery.
Lebih jauh dia menuturkan bahwa agar tidak terlibat narkoba, aparat kepolisian dilarang masuk ke tempat hiburan malam. Karena hal ini melanggar disiplin kepolisian.
Yang bisa masuk ke tempat hiburan adalah anggota polisi yang bertugas dan punya surat perintah melakukan pengawasan dan penyelidikan. “Kalau tidak ada surat perintah, anggota polisi dilarang masuk ke tempat hiburan,” pesannya.
Terhadap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin khusus menggunakan narkotika, tidak ada ampun dan akan diberikan sanksi yang tegas. Karena ini merupakan mandat dari pimpinan untuk memberantas narkoba di internal kepolisian.
“Kalau melanggar dan terlibat narkoba, akan ditindak tegas,” pungkasnya. Tentu saja kalau ketahuan atasan. Kalau tidak ketahuan atau belum ketahuan, bagaimana? (*pit)