Kisah Cinta Sejoli Muda, Kabur, Nikah Siri, Berujung di Bui
Akhirnya, dengan kepala tertunduk, Arjuna kembali ke kampung halaman membawa istrinya. Hampir satu bulan tinggal di kampung, polisi datang menjemputnya.
“Malam itu, atau persisnya pada Senin (27/4) tengah malam, sekitar pukul 00.01 WIB, saya ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolres Asahan,” sebut Arjuna.
Setelah ditangkap polisi, Arjuna pun harus merelakan istrinya yang sedang mengandung lima bulan dibawa ‘mertuanya’.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Dian Indra Prabudi, melalui Kanit PPA Ipda S Siahaan menerangkan, Arjuna ditahan atas laporan pengaduan orangtua Bunga.
Sekedar diketahui, sesuai Pasal 6 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, untuk melangsungkan perkawinan, seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orangtua. (sus/dro)