Kisah Cinta Sesama Jenis Juragan Sembako yang Berujung Maut
Pelaku diancam dengan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia dan pembunuhan. Yakni, pasal 365 KUHP ayat 3 Sub 338 KUHP dengan ancamana penjara maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Kanit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Awaludin Amin mengatakan, korban dihabisi setelah ditusuk dan dipukul menggunakan panci.
“Awalnya, korban ditusuk bagian dada, leher, bahu dan memukul wajah korban dengan panci,” ujarnya.
Awaludin menambahkan, kepala dan wajah korban dipukul berulang kali hingga panci penyok.
Tak hanya itu, pisau yang digunakan untuk menusuk juga bengkok.
“Korban sempat melawan dengan cara mencakar-cakar tangan pelaku,” tambahnya.
Pembunuhan sendiri terjadi tak lama setelah korban dan pelaku melakukan hubungan intim. Saat korban minta berhubungan lagi, pelaku menolak hingga terjadi pertengkaran.
Dalam situasi panas itu korban mengucapkan sesuatu yang membuat pelaku tersinggung. Dipenuhi amarah, pelaku pun menghabisi sang juragan sembako.