Kisah Kasus Ronald Tannur hingga Terbongkarnya Markus di MA Zarof Ricar
jpnn.com - Gregorius Ronald Tannur kembali ditangkap tim kejaksaan terkait perkara penganiayaan berujung kematian wanita bernama Dini Sera Afrianti.
Ronald Tannur yang merupakan putra mantan anggota DPR Edward Tannur, ditangkap di Surabaya, Jawa Timur pada Minggu (27/10/2024).
"Ronald Tannur tadi ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB, di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar ketika dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Minggu.
Penangkapan Ronald berkat kerja sama antara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Menurut Harli, penangkapan kali ini merupakan pelaksanaan atau eksekusi putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Dengan demikian, MA membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.