Kisah Percaloan CPNS yang Diduga Melibatkan Mantan Anggota DPRD dan Pegawai KUA
Minggu, 05 Juni 2011 – 13:53 WIB
Jika memang ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana penipuan, sesuai pasal 378 KUHP, yang bersangkutan akan diganjar hukuman paling lama empat tahun. ’’Meski yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian pun proses hukumnya tetap, tidak bisa dihapuskan. Artinya, penyidik memiliki hak untuk meneruskan perkara tersebut,” tandas akademisi dari Unila ini. (rul/c1/dea)
SEORANG mantan anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel) dan oknum PNS di Kantor Urusan Agama (KUA) Tanggamus dilaporkan ke polisi atas kasus penipuan.