Kisah Sejoli Makan Bakso Tengah Malam di Gubuk, ya Ujungnya...
Dia tak terima anaknya diperlakukan demikian. Lalu esok harinya pada 24 Maret, ibu korban membuat laporan pengaduan ke Polres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Yulmar Tri Himawan, melalui Kasat Reskrim AKP Dian Indra Prabudi, didampingi Kanit PPA Ipda S Siahaan, mengatakan bahwa tersangka IS sudah diamankan dari salah satu tempat rekreasi di kota Kisaran.
Saat dikonfrontir tuduhan telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, IS tidak membantahnya. Namun, dia menegaskan akan bertanggung jawab, termasuk untuk menikahi Bunga.
Akibat perbuatannya, IS dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sus/dro)