Kisah Suap dari Anggoro dan Sosok Misterius Bernama Yulianto
jpnn.com - JAKARTA - Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom yang mengantongi kontrak proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, pernah mengeluarkan uang Rp 5,15 miliar. Uang itu disebut untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid II di bawah pimpinan Antasari Azhar.
Pada persidangan atas Anggodo Widjojo, Juni 2010 silam, disebutkan bahwa Anggoro mengeluarkan uang itu agar tidak dijadikan tersangka kasus SKRT. Dari Anggoro, uang diserahkan ke Anggodo untuk diteruskan ke Ary Muladi.
Nah, ceritanya, Ary mengaku menyerahkan uang Rp 5,15 miliar untuk pimpinan KPK itu melalui pria bernama Yulianto. Menurut Ary, pria bernama Yulianto itu adalah pria pribumi dengan tinggi badan sekitar 180 cm, berkulit putih dan beralis lurus. Ary yang pernah kabur dan ditangkap polisi di Jogja, menegaskan bahwa sosok Yulianto itu ada dan nyata meski tak pernah dihadirkan di persidangan.
Alih-alih Anggoro bisa bebas berkeliaran, KPK justru menetapkan pengusaha yang punya nama asli Ang Tju Hong itu sebagai tersangka korupsi.
Sebelum dijerat sangkaan korupsi, Anggoro sudah terlebih dulu dimasukkan ke dalam daftar cegah Imigrasi atas usulan KPK. Surat permintaan pencegahan atas Anggoro ditandatangani oleh pimpinan KPK kala itu, Chandra M Hamzah.
Di sisi lain, Polri pun kala itu menangani kasus dugaan suap ke pimpinan KPK, dan menjerat Chandra serta koleganya, Bibit Samad Rianto sebagai tersangka suap hingga muncul kasus Cicak Vs Buaya jilid pertama. Kronologis penyerahan uang yang disusun adik Anggoro, Anggodo Widjojo, menjadi salah satu dasar bagi Polri menyidik dugaan suap ke pimpinan KPK.
Berdasarkan versi Kapolri kala itu, Bambang Hendarso Danuri, surat cegah atas Anggoro tetap diteken Chandra karena pimpinan KPK yang membidangi penindakan itu belum mendapat bagian dari uang Rp 5,15 yang dikeluarkan pengusaha asal Surabaya itu. Padahal, versi Polri juga menyebut bahwa Antasari pernah memerintahkan Anggoro melalui Ary Muladi agar menyogok Chandra dengan uang dalam bentuk dolar Singapura.
Namun, kasus suap ke pimpinan KPK itu tak sampai ke persidangan. Saat dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus itu dihentikan dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).