Kisi-Kisi Materi PPPK 2023, Tes CAT BKN, Honorer K2 hingga Pelamar Umum Siapkan Diri
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, baik guru, tenaga kesehatan, dan teknis dijadwalkan pada 10 November sampai 4 Desember.
Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, untuk honorer K2 serta tenaga non-ASN yang masa kerjanya di atas 3 tahun tetap dilaksanakan seleksi kompetensi dengan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).
Namun, ada pengecualian untuk pelamar seleksi PPPK guru. Bagi pelamar prioritas satu (P1), yaitu guru honorer yang lulus passing grade (PG) PPPK 2021, tetapi belum mendapatkan penempatan, tidak dites lagi.
"Jadi, yang tanpa tes hanya P1 untuk PPPK guru, yang bukan P1 tetap tes CAT. Begitu juga dengan pelamar PPPK nakes dan teknis dites CAT," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Minggu (22/10).
Lebih lanjut dikatakan P1 pada PPPK guru tinggal penempatan dan tergantung apakah ada formasinya atau tidak.
Sementara, honorer K2 dan honorer dengan masa kerja di atas 3 tahun baik PPPK guru, nakes maupun teknis, seleksinya menggunakan CAT BKN.
Karena mereka merupakan pelamar pada kebutuhan khusus, maka penentuan kelulusannya berdasarkan ranking.
Untuk pelamar umum, seperti honorer yang bekerja selama dua tahun, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), fresh graduate penentuan kelulusannya menggunakan nilai PG.