Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kivlan Zen Kecewa Diperlakukan Seperti Penjahat

Sabtu, 11 Mei 2019 – 21:06 WIB
Kivlan Zen Kecewa Diperlakukan Seperti Penjahat - JPNN.COM
Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni menyampaikan, kliennya telah kecewa dengan penegakan hukum di Indonesia. Terlebih kepada Polri yang dianggap tak profesional dalam mengusut sebuah kasus.

Pitra pun meminta secara khusus ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menghormati setiap proses hukum yang ada.

“Karena apa? Klien saya komplain dan keberatan. Saya selaku kuasa hukum menyampaikan, klien kami kecewa akibat oknum kepolisian yang datang menjumpai beliau. Bahkan, Pak Kivlan menyatakan dikejar layaknya seorang penjahat,” kata Pitra kepada wartawan, Sabtu (11/5).

BACA JUGA: Kivlan Zen Tak Akan ke Luar Negeri, tetapi Ada Pihak Terus Membuntuti

Menyikapi sikap Polri yang seakan-akan menjadikan Kivlan sebagai seorang penjahat, Pitra lantas mempertanyakan profesionalisme hukum di Indonesia. Karena, pada kenyatannya, Kivlan masih berstatus saksi, bukan tersangka.

“Bagaimana dengan jargon profesional, modern, dan tepercaya (promoter) apabila masih ada tindakan oknum polisi yang mengintip dan mengejar. Janganlah seperti gaya preman,” sambung Pitra.

Atas tindakan kepolisian tersebut, Pitra menyebut kini Kivlan merasa tidak aman lagi. “Jelas dia merasa saat ini dia tidak aman atau dia merasa tertekan dengan tindakan itu,” tegas Pitra.

Sebelumnya, aparat kepolisian menemui Kivlan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (10/5). Dalam pertemuan itu, kepolisian memberi tahu bahwa Kivlan dicekal ke luar negeri dan dipanggil sebagai saksi terlapor ke Bareskrim pada Senin (13/5) depan. (cuy/jpnn)

Salah satu kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni menyampaikan, kliennya telah kecewa dengan penegakan hukum di Indonesia

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA