Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan
jpnn.com, JAKARTA - Seorang mantan notaris asal Surabaya, Jawa Timur, Wahyudi Suyanto ditetapkan sebagai dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Penetapan status tersangka ini berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/63/VIII/2024/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 26 Agustus 2024.
Surat penetapan tersangka ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro. Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP atas laporan Randy Piangga Basuki Putra, sesuai laporan polisi Nomor: LP/B114/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Mei 2023.
Kemudian, penetapan tersangka Wahyudi suratnya dikirim oleh Penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebagaimana Nomor: B/63a/VIII/RES.1.11/2024/Dittipidum, tertanggal 26 Agustus 2024.
“Diberitahukan kepada Ka (Kepala Kejati Jawa Timur), bahwa penyidik telah menetapkan tersangka dalam dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, yang diduga dilakukan oleh tersangka Wahyudi Suyanto,” bunyi surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dikirim ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dikutip pada Rabu (6/11).
Berdasarkan proses laporan yang dilakukan Randy Piangga Basuki Putra, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pernah meminta bantuan kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, untuk mencari dan menemukan Notaris Pengganti dan mencari surat ketetapan pensiun Wahyudi Suyanto yang berhubungan dengan proses jual beli hak atas tanah dengan luas 16.766 m2.
Perjanjian jual beli ini berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 991/Kelurahan Kenjeran berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 144 tanggal 29 Maret 2005.
Dalam surat Bareskrim Polri yang ditandatangani Wadir Tindak Pidana Umum Mabes Polsi Kombes Wira Satya Triputra dijelaskan bahwa dalam PPJB Nomor 144 tersebut, objek diperjualbelikan seharga sekitar Rp 3,3 miliar.