KKAS: Masyarakat Harus Berani Melawan Hoaks
Prof. Soetanto juga menegaskan bahwa perilaku sanksi UU ITE itu sangatlah berat. Masyarakat tidak boleh langsung mengasumsikan suatu berita tanpa mengecek keasliannya. Jika ikut menyebarkan berita yang ternyata hoaks, maka akan mendapat sanksi yang berat dari UU ITE tersebut.
“Dengan munculnya UU ITE ini, kita tidak boleh langsung mengasumsikan dan menyebarkan tanpa mengecek lagi keaslian berita tersebut. Dikarenakan sanksi atau hukuman UU ITE itu keras sekali,” ujarnya.
Dia juga mengajak masyarakat untuk terus membaca agar lebih memahami dari segi hukum khususnya UU ITE. Ketika masyarakat paham, maka akan bisa disebut sebagai orang yang cerdas dan bisa menciptakan ruang digital yang baik di media sosial nantinya.
Sebagai informasi, kegiatan Seminar Literasi Digital dengan tema “Menciptakan Masyarakat Cerdas Dengan Berani Melawan Hoaks dan Isu Sara” merupakan rangkaian kegiatan program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). (esy/jpnn)