KKB Dapat Senjata Api Laras Panjang dari Orang Ini
jpnn.com, JAYAPURA - AH (20) dan MK (22) memasok senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Kedua warga itu ditangkap aparat gabungan TNI dan Polri di Pelabuhan Tradisional Iwot, Kampung Sokanggo, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Rabu (18/1).
Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budiartha dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat pucuk senjata api laras panjang, 18 amunisi peluru kaliber 12 GA, dan uang tunai sebesar Rp 3,8 juta.
"Penangkapan tersebut tidak sengaja dilakukan, karena awalnya aparat hanya merespons adanya laporan tentang orang mabuk yang membuat kekacauan di Pelabuhan Tradisional Iwot, pada Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIT," katanya, Jumat.
Menurut AKBP Komang, setelah merespons, anggota tim patroli menemukan lima orang yang mencurigakan, sehingga personel langsung menghentikannya.
Namun, pada saat akan dilakukan pemeriksaan, tiga orang di antaranya melarikan diri dan dua orang diamankan.
"Kini kedua orang tersebut kemudian dibawa ke Polres Boven Digoel untuk diperiksa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal," ujarnya.
Dia menjelaskan kedua warga tersebut dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.