Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KKP Kembali Tangkap Kapal Ilegal Asal Filipina

Senin, 18 November 2019 – 21:27 WIB
KKP Kembali Tangkap Kapal Ilegal Asal Filipina - JPNN.COM
Kapal ilegal yang berhasil ditangkap. Foto dok KKP

jpnn.com, JAKARTA - Kapal Pengawas Perikanan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu Kapal Perikanan Asing (KIA) asal Filipina yang melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia pada Sabtu (16/11) lalu.

“Kapal ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 015 yang dinakhodai oleh Aldi Firmansyah," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.11 WITA pada Sabtu (16/11) atas kapal dengan nama FBca. FJ-RR Four Brother dengan alat tangkap tuna-handline, dan diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Filipina.

“Saat ditangkap, terdapat sekitar 200 kg ikan tuna di atas kapal,” jelas Agus

Selain itu, juga diamankan dua unit perahu kecil (ketinting) yang merupakan satu kesatuan dengan kapal yang ditangkap.

“Pelanggaran yang dilakukan yaitu menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan, dan diduga melanggar Undang-undang 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 45/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," tutur Agus.

Selanjutnya kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Upaya penangkapan KIA tersebut merupakan aksi nyata KKP yang terus berkomitmen untuk memberantas aksi illegal fishing yang dilakukan oleh kapal-kapal ikan asing.

Penangkapan tersebut menambah jumlah KIA yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga 18 November 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News