KKP Pastikan Revitalisasi Teluk Benoa Sesuai Aturan
jpnn.com - JAKARTA – Proses perizinan lokasi dan lingkungan terkait rencana Revitalisai Teluk Benoa (RTB) di Bali sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sudirman Saad.
Menurut Sudirman, yang berhak mengeluarkan izin lingkungan adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara, KKP hanya memberikan izin lokasi dan mempertimbangkan kawasan strategis nasional tertentu.
Dia mengatakan, sebelum keluar Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan, sudah ada beberapa tahapan proses yang dilakukan di Badan Koordinasi Pendataan Ruang Nasional dengan melibatkan lintas kementerian. Di samping meminta pendapat pakar hukum Yusril Ehza Mahendra.
Setelah keluar Perpres, pihak perusahaan bersangkutan harus mengajukan izin lokasi ke KKP dengan menyertakan syarat dan rekomendasi dari gubernur dan DPRD Bali. Dari dokumen yang masuk ke KKP, sambung Sudirman, perusahaan sudah melengkapi semuanya.
“Jadi semuanya sudah lengkap, makanya kemudian Menteri Kelautan dan Perikanan pada Agustus 2014 lalu melanjutkan pada izin lokasi. Dari sisi peraturan perundang-undangan itu sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku sampai pada saat ini,” kata Sudirman.
Sudirman menilai, pro dan kontra terhadap rencana RTB saat ini merupakan sarana demokrasi. Hal itu untuk memastikan bahwa seluruh representasi masyarakat terwakili dan sudah ditempuh. (fat/jpnn)