KKP Percepat Pendataan Kusuka, Integrasi Data Perikanan Nasional
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) mempercepat pendataan program Kartu Pelaku Usaha Bidang Kelautan dan Perikanan (Kusuka) sebagai upaya meningkatkan integrasi data perikanan nasional.
"Kami menargetkan per 1 Maret 2021, untuk dapat mendapatkan layanan PPK (permohonan pemeriksaan karantina) online sudah harus terdaftar Kusuka," kata Sekretaris BKIPM, Hari Maryadi, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (13/2).
Ia memaparkan, peningkatan integrasi data perikanan melalui program seperti Kusuka bakal mempermudah penelusuran sertifikasi karantina dan jaminan mutu keamanan hasil perikanan sekaligus lebih ajeg.
KKP melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) juga telah menggelar bimbingan teknis (bimtek) kepada petugas pusat dan UPT BIKPM seluruh Indonesia terkait percepatan pendataan KUSUKA atau Kartu Pelaku Usaha Bidang Kelautan dan Perikanan.
"Kegiatan ini merupakan langkah konkret BKIPM mendukung transformasi digital pelayanan publik di KKP, sekaligus mendorong percepatan transformasi digital pelayanan publik di BKIPM," kata dia.
Hari berharap peserta yang mengikuti Bimtek ini akan mendapatkan pemahaman fungsi dan pemanfataan Kusuka. Melakukan pendaftaran Kusuka mandiri atau secara swadaya, validasi Kusuka blok umum dan blok khusus dan membimbing pelaku usaha KP dalam melakukan pendaftaran Kusuka mandiri.
Sebagai informasi, BKIPM telah memiliki sistem komputerisasi karantina ikan online atau Sisterkaroline. Sistem ini telah terintegrasi dengan Indonesia Nasional Single Window (INSW) sekaligus mendukung penuh Online Single Submission (OSS).
Hal ini sejalan dengan terbitnya PerPres No: 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, KKP telah merespon cepat dengan menetapkan Permen KP Nomor 61 tahun 2020 Tentang Satu Data Kelautan dan Perikanan.