Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KKP Siap Kucurkan Rp 500 M untuk Reklamasi Pulau Ini

Minggu, 29 Januari 2017 – 11:47 WIB
KKP Siap Kucurkan Rp 500 M untuk Reklamasi Pulau Ini - JPNN.COM
Pulau Tikus. Foto: bengkuluprov.go.id

jpnn.com - jpnn.com - Rencana Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas Kelautan dan Perikanan untuk mereklamasi Pulau Tikus akan segera terwujud.

Pasalnya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI sudah menyatakan kesiapannya untuk mendukung proses pengucuran anggaran dana yang mencapai Rp 500 miliar dari APBN.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Ir. Ricky Gunarwan mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan dukungan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait rencana reklamasi Pulau Tikus.

Beberapa alasan yang sudah diakomodir dan didukung kementerian yakni menyelamatkan Pulau Tikus dari luas wilayah dua hektare yang kini tinggal tersisa 0,6 hektare.

Selain itu juga untuk melindungi Kota Bengkulu dari gelombang pasang tsunami. Lalu juga mendukung visit Bengkulu 2020 di bidang pariwisata.

“Mulai tahun ini kita diminta untuk mempersiapkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda). Kemudian Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Tujuan dibentuk Perda itu untuk menetapkan zonasi Pulau Tikus,” ujar Ricky kepada RB, kemarin (28/1).

Menurut Ricky, dari hasil koordinasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan melarang adanya bangunan ataupun merusak ekosistem terumbu karang yang ada di sekitaran Pulau Tikus. Mengingat Pulau Tikus masuk dalam wilayah pengembangan pariwisata.

“Bahkan dalam pengelolaannya sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, Pulau Tikus sudah menjadi kewenangan Pemprov. Sebab pulau yang jaraknya di atas 4 -12 mil itu merupakan kewenangan Pemprov. Lalu pengelolaannya juga tidak boleh dipihakketigakan. Melainkan harus dikelola oleh pemerintah,” terang Ricky.

 Rencana Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas Kelautan dan Perikanan untuk mereklamasi Pulau Tikus akan segera terwujud.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News