Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KKP Tangkap Kapal Asing Ilegal Asal Filipina di Perairan Sulawesi

Jumat, 31 Januari 2020 – 10:58 WIB
KKP Tangkap Kapal Asing Ilegal Asal Filipina di Perairan Sulawesi - JPNN.COM
Kapal nelayan ilegal asal Filipina yang diamankan Ditjen PSDKP. Foto: Humas KKP

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Penagwasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) kembali berhasil menangkap kapal asing ilegal berbendera Filipina. Kapal tersebut melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-NRI) 716-Perairan Laut Sulawesi. Kapal penangkap ikan dengan nama M/BCA MARIAN berhasil diringkus pada 29 Januari 2020.

“Kapal Pengawas Perikanan kami telah melakukan penangkapan terhadap kapal penangkap ikan berbendera Filiphina, kapal tersebut melakukan kegiatan penangkapan tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah,” jelas Nilanto Perbowo, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Kamis (30/1).

Penangkapan kapal tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 15 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pada saat ditangkap, kapal pamboat yang dinakhodai oleh Arnil berkewarganegaraan Filipina dan 2 ABK lainnya tersebut sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi. “Bersama kapal tersebut turut diamankan barang bukti hasil tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh kapal tersebut, yakni ikan tuna sebanyak 500 kilogram," tambah Nilanto.

Nilanto menegaskan kembali bahwa penangkapan kapal ilegal ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam upaya memberantas illegal fishing di WPP NRI. “Kami tetap konsisten untuk melaksanakan arahan pimpinan, menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya perikanan di WPP-NRI," ujar Nilanto.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa illegal fishing yang terjadi di perairan Sulawesi ini berbeda dengan yang terjadi di Natuna atau Arafura. Kapal-kapal perikanan yang dipergunakan umumnya adalah pamboat yang berukuran relatif kecil, namun kapal tersebut biasanya beroperasi dengan kapal penampung yang menunggu di perbatasan.

Kapal berbendera Filipina ini merupakan kapal ke delapan yang ditangkap di era kepemimpinan Menteri Edhy Prabowo. Sebelumnya Ditjen PSDKP-KKP telah menangkap tujuh kapal perikanan ilegal, dengan rincian 3 kapal berbendera Vietnam, 3 kapal berbendera Filipina dan 1 kapal berbendera Malaysia.(ant/jpnn)

Ditjen PSDKP kembali menangkap kapal asing ilegal berbendera Filipina di perairan laut Sulawesi.

Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News