Klaim Dewan Adat Dayak Dukung Gubernur
jpnn.com - JAKARTA--Dewan Adat Dayak (DAD) menyatakan mendukung Polda Kalimantan Barat dalam mengusut laporan Gubernur Kalbar Cornelis terhadap Yustinus Jhonny Tampubolon alias Johny Jingku.
Laporan polisi No. LP/208/X/2013/Kalbar/SPKT tertanggal 2 Oktober 2013 itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Jhonny Jinku terhadap Gubernur.
Hingga saat ini pihak gubernur menganggap Jhonny sengaja melakukan pencemaran nama baik dengan tuduhan todongan senjata padanya oleh Gubernur Cornelis.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada Polda Kalbar agar diusut tuntas," ujar Advokat DAD Kalbar, Andel, melalui keterangan pers elektroniknya pada Selasa (15/10).
Dalam rangka penegakan hukum di wilayah Provinsi Kalimatan Barat, ia menyatakan masyarakat adat Dayak juga mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menciptakan rasa keadilan dan ketentraman bagi seluruh warga Kalbar.
Diharapkan kasus-kasus yang terjadi di Kalbar termasuk kasus Jhony Jingku jangan dibawa pada isu SARA.
"Jangan dibawa ke isu atau persoalan politik dan SARA. Kami siap membantu dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk meredam dan menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang menyangkut masyarakat adat di Provinsi Kalbar," sambung Andel.
Hingga saat ini kasus antara Jhonny Jingku dan Gubernur Kalbar Cornelis memang belum terselesaikan. Keduanya sama-sama melapor ke pihak kepolisian dengan tuduhan yang berbeda.