Klaim Jampersal Naik Rp150 ribu
Senin, 19 Maret 2012 – 16:30 WIB
Lebih jauh dikatakan Ali Indra, Jampersal bertujuan meningkatkan akses terhadap pelayanan kehamilan, persalinan, nifas, bayi baru lahir dan KB pasca persalinan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berkompeten dan berwenang di fasilitas kesehatan dalam rangka menurunkan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB).
“Dan sasaran yang dijamin oleh Jaminan Persalinan yakni ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas 24 hari pasca melahirkan dan bayi baru lahir sampai dengan usia 28 hari,” pungkasnya. (abu)