Klaim Lahan Masih Pakai Surat Zaman Kerajaan
“Jika negoisasi untuk tali asih sudah tidak bisa, kita dukung langkah hukumnya. Sebenarnya, langkah untuk pemberian tali asih atau ganti rugi itu salah, sebab, sebenarnya pemilik lahan yang sah dengan sertifikatlah yang dirugikan, bukan pihak pengklaim atau penyerobot,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sumber Agung Nur Ali Fahrudin ketika dihubungi Radar Pangkalan Bun terkait proses hukum peryerobotan lahan milik warganya mengatakan, proses masih terus berlanjut dan pihaknya menyerahkan semua ke kepolisian.
“Proses masih berlangsung mas, kita serahkan semua ke aparat penegak hukum, karena hanya itu langkah satu-satunya yang bisa kita tempuh setelah semua jalan dicoba, termasuk tawaran tali asih,” katanya. (sla/ign)