Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Klaim Tisu Bisa Disiram Palsu, Perusahaan Didenda 7,4 miliar

Kamis, 12 April 2018 – 20:00 WIB
Klaim Tisu Bisa Disiram Palsu, Perusahaan Didenda 7,4 miliar - JPNN.COM

Perusahaan Australia Pental telah diperintahkan oleh Pengadilan Federal untuk membayar denda sebesar $ 700.000 atau sekitar Rp 7,4 miliar karena menyesatkan pelanggannya dengan berpikir bahwa produk tisu pembersih toilet dan kamar mandi mereka aman disiram ke toilet.

Komisi Persaingan Usaha dan Konsumen Australia (ACCC) mengatakan kemasan dan promosi yang digunakan Pental untuk produk tisu White King mereka mengklaim bahwa tisu itu dibuat dari bahan yang dirancang khusus yang akan hancur seperti kertas toilet ketika disiram ke toilet.

Perusahaan ini juga membual bahwa pengguna "cukup menyeka permukaan toilet yang keras ... dan menyiramnya ke toilet ".

ACCC mengajukan kasus ini di Pengadilan Federal pada bulan Desember 2016, menyusul munculnya sebuah keluhan dari kelompok advokasi konsumen - Choice.

Pental memilih bekerja sama dengan ACCC dengan mengakui kalau klaim produk mereka memang salah.

Klaim Tisu Bisa Disiram Palsu, Perusahaan Didenda 7,4 miliar Photo: Pental telah didenda oleh Pengadilan Federal karena membuat pernyataan yang salah dan menyesatkan tentang tisu pembersih kamar mandinya. (Disediakan: ACCC)

Komisioner ACCC Sarah Court menyambut baik hasil dari gugatan ini dan mengatakan bahwa pelaku usaha akan menghadapi "konsekuensi serius" karena menyesatkan konsumen tentang produk mereka.

"Tisu White King ini tidak dapat disiram ke toilet, dan otoritas air limbah Australia menghadapi masalah yang signifikan jika tisu ini disiram ke toilet karena dapat menyebabkan penyumbatan dalam sistem pembuangan limbah rumah tangga dan kota," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News