Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KLH Cabut Izin Perusahaan Ini

Selasa, 22 September 2015 – 17:17 WIB
KLH Cabut Izin Perusahaan Ini - JPNN.COM
ILUSTRASI.

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akhirnya memenuhi janjinya mencabut izin perusahaan yang terlibat pembakaran lahan di Sumatera. Hanya saja, sejauh ini baru satu korporasi yang izinnya dicabut, tiga lainnya masih dibekukan.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono di Jakarta, Selasa (22/9).

Dia mengatakan kebakaran pada beberapa areal kerja Kehutanan dan Perkebunan menimbulkan pencemaran asap dan penderitaan masyarakat luas khususnya di Sumatera dan Kalimantan. “Itu menjadi perhatian serius dari Kementerian LHK,” tegas Bambang.

Untuk menindak kasus kebakaran lahan dan hutan tersebut, Kementerian LHK telah menurunkan Tim Pengawas untuk melakukan pengecekan di areal yang terbakar.

“Dari hasil investigasi tersebut Kementerian LHK mengeluarkan Surat Pembekuan Izin terhadap tiga perusahaan perkebunan, dan mencabut izin satu perusahaan kehutanan,” kata Bambang.

Nama-nama perusahaan yang izinnnya dibekukan itu adalah PT. Langgam Inti Hibrindo (Provinsi Riau), PT. Tempirai Palm Resources (Provinsi Sumatera Selatan) dan PT. Waringin Agro Jaya (Provinsi Sumatera Selatan). Sedangkan pencabutan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam (IUPHHK-HA) dilakukan terhadap PT. Hutani Sola Lestari di Provinsi Riau.

Bambang menyebutkan tiga perusahaan yang terkena pembekuan izin tersebut harus menghentikan kegiatan operasi usaha sampai dengan selesainya proses pidana. Beberapa kewajiban juga harus dipenuhi diantaranya pengembalian lahan eks area kebakaran kepada Negara dalam waktu paling lama 60 hari kalender.

Untuk mencegah kejadian serupa, korporasi ini diwajibkan melengkapi sarana prasarana penanggulangan kebakaran lahan dan hutan paling lama 90 hari kalender. Kewajiban lain yang harus dipenuhi antara lain melakukan perubahan dokumen lingkungan dan upaya-upaya lainnya dalam rangka pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akhirnya memenuhi janjinya mencabut izin perusahaan yang terlibat pembakaran lahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close