KLH Minta 3800 ton Limbah B3 di Batam Direekspor
Kamis, 05 Maret 2009 – 19:52 WIB
Ditanya, apakah sudah ada pihak-pihak yang direkomendasikan oleh PPNS KLH untuk ditetapkan sebagai tersangka? Imam menegaskan bahwa prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. “Jadi belum sejauh itu (ada nama untuk dijadikan tersangka). Kita masih utamakan reeskpornya,” imbuhnya.
Disinggung siapa yang harus bertanggung jawab akibat seringnya limbah B3 masuk wilayah RI terutama melalui wilayah Kepri, Imam memang tak mau menuding pihak manapun. Menurutnya, masuknya 3800 ton ferrosand itu juga bukan akibat kesalahan perijinan. “Tetapi memang bahan yang dibawa berbeda dengan ijinnya,” tuturnya.
Imam menandaskan, bisa jadi memang ada pihak-pihak yang mau mengambil keuntungan lebih. “Apalagi dalam hal bisnis, semua orang maunya benar. Barangkali ada godaan bisnis seperti nambah pendapatan sedikit, itu kan manusiawi. Masalahnya kita lihat bukan hanya untungnya saja, tetapi juga lihat aturan dong. Kita nggak minta koq, tetapi mencari keuntungan itu juga jangan melanggar aturan. Ikuti aturannya dong," pintanya.