KLHK Bakal Ajukan PK Perkara Karhutla
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal melayangkan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi untuk kasus kebakaran hutan di Kalimantan.
Menteri LHK Siti Nurbaya, putusan itu masih belum inkrah, sehingga masih ada kesempatan untuk pengajuan PK.
“Ruang untuk itu (PK) ada. KLHK akan ke MA untuk mendapatkan dokumen keputusannya dan setelah itu akan koordinasi dengan Jaksa Agung sebagai pengacara negara," ujar Siti Nurbaya kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/7).
BACA JUGA: Presiden Divonis Bersalah Kasus Karhutla, Menteri Siti: Justru Pak Jokowi Membenahi yang Salah !
Menteri Siti menambahkan, secepatnya pihaknya mempelajari salinan putusan MA. Pada intinya, kata Siti, pemerintah telah melakukan upaya maksimal untuk penanganan kebakaran hutan.
“Secara umum langkah-langkah untuk mengelola kebakaran hutan sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah dari banyak aspek, apakah sistem monitoring, pengendalian dan pemadaman, pencegahan dan penegakkan hukum juga," beber Menteri Siti.
Dalam perkara ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan beberapa kementerian termasuk KLHK dan Gubernur Kalteng digugat oleh Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty tahun 2015. Saat itu, Siti mengakui terjadi kebakaran hutan hebat.
"Saat itu karhutla (kebakaran hutan dan lahan) melahap sekitar 2,6 juta ha kawasan, terutama di lahan gambut yang sangat susah dipadamkan," kata Siti Nurbaya.