KLHK Bongkar Penyelundupan Kayu Ilegal Senilai Rp 14 Miliar
jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 40 kontainer berisi kayu ilegal jenis Merbau asal Sorong, Papua Barat, berhasil disita Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) di depo kontainer PT Salam Pacific Indonesia Lines Jalan Teluk Bayur, Surabaya.
"Diamankannya 40 kontainer kayu ilegal jenis merbau ini, sebelumnya dikirim dari Sorong Papua Barat dengan tujuan Surabaya. Kayu - kayu ini diduga tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah," kata Rasio Ridho Sani - Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK.
Sementara itu, sebanyak 6 kontainer lainnya, masing-masing 3 kontainer, telah berada di 2 perusahaan pengolahan kayu yaitu PT SUAI di daerah Gresik dan PT MAR di daerah Pasuruan.
Dengan terungkapnya kasus ini, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih melakukan penyelidikan secara mendalam untuk mengungkap pelaku penyelundupan kayu ilegal bernilai Rp 14 miliar ini.
Penyelundupan kayu ini diduga diduga dilakukan satu jaringan terorganisir.(end/jpnn)