Patroli Rutin, Polres Rohil Temukan Kayu Olahan Ilegal, Pelakunya Diburu
jpnn.com, ROKAN HILIR - Polres Rokan Hilir (Rohil) amankan puluhan batang kayu olahan dan puluhan batang kayu cerocok tam bertuan yang diduga diambil dari hutan. Pelakunya masih diburu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan pihaknya telah mengamankan kayu hasil olahan yang diduga dari perbuatan pidana.
“Iya benar. Beberapa waktu terakhir memang ada kami amankan kayu olahan yang diduga kuat diperoleh dari perbuatan yang dilarang,” kata Andrian saat dikonfirmasi JPNN.com Kamis (24/11).
Andrian menjelaskan bahwa kayu-kayu itu diamankan oleh Polsek Rimba Melintang sebanyak 12 Kubik kayu olahan.
Polsek Bangko 70 batang kayu cerocok, dan Polsek Pujud mengamankan 1,5 ton kayu olahan beserta mobil Suzuki carry.
“Penemuan barang bukti tersebut saat personel kami dari Polsek Rimba Melintang, Polsek Bangko dan Polsek Pujud sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin, dan ada masyarakat yang memberitahu kepada kami,” jelasnya.
Sayangnya, saat petugas menemukan barang-barang itu tidak ada seorangpun di lokasi kejadian yang bertanggung jawab.
“Siapa yang bertanggungjawab dengn barang temuan itu masih kami selidiki,” ucap Andrian.