KLHK Cermati Berbagai Keluhan Terkait Permen LHK P.17/2017
Karena regulasi baru tentang gambut, sedikitnya 1,5 juta hektare (30 persen dari KHG) di Riau akan dialokasikan sebagai fungsi lindung.
Dari sudut pandang pengusaha, dampak yang akan timbul adalah ketidakpastian hukum dan berusaha yang akan berimbas pada turunnya investasi.
Kondisi itu akan berdampak terhadap penurunan PDRB Riau serta pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau dan Indonesia.
Selain itu ada dampak sosial akibat pengurangan tenaga kerja massal di sektor kehutanan dan perkebunan.
Hal itu pada akhirnya akan menjadi permasalahan sosial di Riau.
Di sisi lain, Permen LHK P.17/2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri adalah salah satu aturan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2016 tentang perlindungan ekosistem gambut. (jos/jpnn)